Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) terus mengintensifkan pembahasan revisi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Upaya ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan lahan produktif di tengah
meningkatnya tekanan alih fungsi lahan.

Rapat kerja yang digelar Jumat (20/2/2026) menghadirkan sejumlah instansi
teknis guna memastikan perubahan regulasi berjalan komprehensif dan selaras
dengan aturan yang lebih tinggi.

Ketua Bapemperda, Zulkifli Nangili, menegaskan bahwa revisi terhadap Perda
Nomor 2 Tahun 2017 merupakan langkah mendesak. Menurutnya, dinamika tata
ruang dan perkembangan wilayah menuntut adanya penyempurnaan regulasi agar
tidak lagi menyisakan celah hukum.

“Kita ingin memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan benar-benar
memiliki perlindungan yang kuat dan tidak mudah dialihfungsikan tanpa
mekanisme yang jelas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, beberapa poin krusial yang dibahas dalam revisi ini meliputi
mekanisme penetapan lahan, sistem pengawasan, hingga penguatan sanksi
terhadap pelanggaran alih fungsi.

Bapemperda juga menekankan pentingnya sinkronisasi data lahan agar
pengendalian pemanfaatan ruang lebih akurat dan terukur.

Menurut Zulkifli Nangili, perlindungan lahan pertanian bukan hanya soal
mempertahankan hamparan sawah,melainkan menyangkut keberlangsungan hidup
petani serta ketahanan pangan daerah.

Jika alih fungsi tidak terkendali, dampaknya akan langsung terasa pada
stabilitas ekonomi masyarakat.

“Regulasi ini harus aplikatif, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab
tantangan di lapangan. Kita ingin perda yang benar-benar bisa dijalankan,”
tegas legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Bapemperda juga mendorong pembaruan data lahan secara berkala dan integrasi
dengan sistem pertanahan, sehingga pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.

Dengan basis data yang akurat, pemerintah daerah diharapkan mampu
mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.

Zulkifli Nangili berharap pembahasan Ranperda perubahan ini dapat segera
dirampungkan sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Ia menargetkan regulasi baru nantinya menjadi payung hukum yang kokoh dalam
menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Gorontalo.

“Tujuan akhirnya adalah melindungi petani dan memastikan ketahanan pangan
daerah tetap terjaga,” pungkasnya.(DP)