Badan Kehormatan mempunyai tugas:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
Berita Terkini
- Jelang PENAS KTNA, Jalur Masuk Kabupaten Gorontalo Diminta Diperindah
- Optimalkan PAD, Komisi II DPRD Kabgor Dorong Bapenda Susun Program yang Terukur
- Irwan: Pembahasan RKPD Fokus Sinkronisasi Aspirasi Masyarakat
- Zulfikar Minta Pansus SOTK Bekerja Cermat dan Objektif
- Zulfikar Usira Ingatkan JCH Jaga Kesehatan dan Kekompakan