Badan Kehormatan mempunyai tugas:
- Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
Berita Terkini
- Penas Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Peserta, DPRD Desak Perumda Maksimalkan Layanan Air Bersih
- Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo Mulai Bedah LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025
- DPRD Kabgor Terima LKPJ 2025, Pansus Dibentuk untuk Pembahasan Mendalam
- Selidiki Polemik Pengangkatan Kapus Komisi IV Gelar RDP
- Iskandar Soroti Lemahnya Koordinasi OPD Kabgor, Gaji Penjaga Rumah Adat Nunggak Empat Bulan