Pimpinan DPRD mempunyai tugas: memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan;
- menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- menjadi juru bicara DPRD;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
- mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
- mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Berita Terkini
- Jelang PENAS KTNA, Jalur Masuk Kabupaten Gorontalo Diminta Diperindah
- Optimalkan PAD, Komisi II DPRD Kabgor Dorong Bapenda Susun Program yang Terukur
- Irwan: Pembahasan RKPD Fokus Sinkronisasi Aspirasi Masyarakat
- Zulfikar Minta Pansus SOTK Bekerja Cermat dan Objektif
- Zulfikar Usira Ingatkan JCH Jaga Kesehatan dan Kekompakan