Badan Legislasi Daerah mempunyai tugas:
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
- Menyiapkan rancanagan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan / atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD;
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan / atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau penitia daerah;
- Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Berita Terkini
- Penas Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Peserta, DPRD Desak Perumda Maksimalkan Layanan Air Bersih
- Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo Mulai Bedah LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025
- DPRD Kabgor Terima LKPJ 2025, Pansus Dibentuk untuk Pembahasan Mendalam
- Selidiki Polemik Pengangkatan Kapus Komisi IV Gelar RDP
- Iskandar Soroti Lemahnya Koordinasi OPD Kabgor, Gaji Penjaga Rumah Adat Nunggak Empat Bulan