DPRD Kabgor Terima LKPJ 2025, Pansus Dibentuk untuk Pembahasan Mendalam
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Zulfikar
Usira, menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gorontalo
Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/4/2026).
Zulfikar Usira mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari
tugas dan tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, pembahasan LKPJ Tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020,
yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada
DPRD satu kali dalam setahun melalui forum paripurna.
“Penyusunan LKPJ ini bertujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan program
dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran, sekaligus
sebagai upaya meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Zulfikar Usira.
Ia menambahkan, catatan yang dihasilkan dalam pembahasan LKPJ diharapkan
dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan
serta penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Zulfikar Usira berharap capaian program Pemerintah Kabupaten Gorontalo pada
tahun 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun
sebelumnya, serta menjadi dasar evaluasi dalam perencanaan dan pelaksanaan
program di masa mendatang.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Gorontalo juga membentuk panitia khusus
(pansus) untuk membahas secara mendalam LKPJ Tahun 2025 yang telah
disampaikan oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.(DP)
Related Posts
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Kategori
- Info Daerah (72)
- Info Komisi I (2)
- Info Komisi II (2)
- Info Komisi IV (2)
- Info Reses (2)