Aksi Gabungan Desak Kebijakan untuk Penambang Tradisional di Gorontalo
Aksi unjuk rasa gabungan yang melibatkan mahasiswa, LSM, aktivis, hingga penambang tradisional digelar di depan rumah dinas gubernur, Senin (6/4/2026).
Mereka mendesak pemerintah provinsi segera menetapkan kebijakan terkait pelarangan jual beli emas yang dinilai berdampak langsung pada penghidupan penambang.
Koordinator aksi, Taufik Buhungo, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk protes atas adanya larangan aktivitas jual beli emas dari tambang ilegal.
Menurutnya, kebijakan tersebut belum mempertimbangkan kondisi riil penambang tradisional yang sebagian besar belum mengantongi izin resmi.
“Aksi ini adalah bentuk kecaman terhadap kebijakan pelarangan jual beli emas, sementara penambang tradisional sendiri masih terkendala perizinan. Ini yang membuat kami turun ke jalan,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto menyampaikan pihaknya akan mengupayakan rekomendasi kepada pemerintah provinsi.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar penanganan aktivitas pertambangan, termasuk mekanisme jual beli emas oleh penambang.
Namun, hasil pertemuan itu dinilai belum memuaskan oleh massa aksi. Pasalnya, belum ada keputusan konkret yang dihasilkan.
DPRD disebut masih akan melakukan pembahasan lanjutan secara kelembagaan. Massa aksi memberikan tenggat waktu satu minggu kepada DPRD dan pemerintah provinsi untuk menunjukkan sikap resmi.
Jika tidak ada kejelasan, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami beri waktu satu minggu. Jika belum ada kejelasan, kami akan datang lagi dengan aksi yang lebih besar,” tegas Taufik.
Aksi ini diikuti perwakilan penambang dari sejumlah daerah di Gorontalo, di antaranya Pohuwato, Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Kabupaten Gorontalo.
Massa berharap pemerintah provinsi segera mengambil langkah konkret yang berpihak pada penambang tradisional, demi menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.
Masalah pertambangan ini sendiri sudah mendapat atensi dari Pemprov Gorontalo. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Di antaranya, memberikan instruksi kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama satgas percepatan IPR.
Gubernur Gusnar menginginkan agar persoalan izin pertambangan rakyat gorontalo segera selesai agar rakyat bisa tenang dan nyaman untuk bekerja.(DP)
Related Posts
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Kategori
- Info Daerah (72)
- Info Komisi I (2)
- Info Komisi II (2)
- Info Komisi IV (2)
- Info Reses (2)