Ranperda Disabiltas Libatkan 18 OPD
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak hak penyandang disabiltas yang tengah di godok DPRD Kabupaten Gorontalo melibatkan sedikitnya 18 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini kemudian menjadi yang pertama dalam sejarah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus Ali Polapa, belum lama ini. ” kita harus mengundang sejumlah dinas terkait untuk pembahasan raperda tersebut. Karena memang banyak aspirasi yang masuk menghendaki adanya perda terkait perlindungan hak penyandang disabiltas. apalagi kita adalah Kabupaten terluas dan terbesar”, jelasnya.
dimana, Ranperda itu disusun bekerjasama dengan kemenkumham dan penyusun dari basri amin. ” Dan kita wadah sudah mulai menyusun , diawali ddengan hal-hal yang krusial tentang kebijakan di masing-masing dinas dan dipilih pasal yang sangat membutuhkan pemikiran dan kesepahaman dari dinas terkait”. terang Ali. Lebih dari itu. Aleg tiga periode ini menegaskan, yang utama dari Ranperda itu adalah bagaimana kesiapan pemerintah daerah saat menjadi perda nanti. ” Tentu dari segi pengangggaran dan juga infrastrukturnya itu yang harus juga menjadi poin penting bagi kesiapan pemerintah daerah kedepannya. “tukasnya.
Beberapa OPD yang terlibat dalam pembahasan Ranperda tersebut yakni, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dispora, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dukcapil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi, BKPSDM, BPBD, Bagian Kesra, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi.