Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD mempunyai tugas: memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan;

  1. menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
  2. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  3. menjadi juru bicara DPRD;
  4. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
  5. mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya;
  6. mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
  7. mewakili DPRD di pengadilan;
  8. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan
  10. menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.