LIMBOTO – Sengketa tanah di Desa Datahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dikembalikan ke Pemerintah Desa oleh Komis I DPRD Kabupaten Gorontalo. Kamis (04/07/23).

Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan, sehingga oleh Komis I DPRD Kabupaten Gorontalo diminta melalui Pemerintah Desa mempertemukan kembali kedua belah pihak untuk melakukan musyawarah mufakat mendapatkan solusi terbaik atas masalah yang terjadi.

“Karena mereka ini masih ada hubungan persaudaraan dan juga masalah ini sudah pernah dibawa ke pengadilan namun hasilnya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)”, ujar Sarifudin Bano saat di wawancarai usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) belum lama ini.

Anggota legislatif dapil Boliyohuto Cs ini mengatakan, jika saat ini antara penggugat dan tergugat tidak memiliki surat kepemilikan dan hanya berbekal pengakuan keterangan secara lisan.

“Mengapa dikembalikan oleh pengadilan karena masing-masing pihak hanya berdasarkan pernyataan – pernyataan, maka sama dengan apa yang dilakukan oleh pengadilan kita dorang agar dilakukan musyawarah mufakat karena ini adalah hukum tertinggi”, kata Sarifudin

“Kita minta kepala desa untuk memfasilitasi pelaksanaan musyawarah olehnya sebelumnya masing-masing ngotot – ngototan tapi setelah kami lakukan mediasi, oleh penggarap saat ini mau memberikan kesempatan untuk berbagi musim/panen dan ini sangat kami apresiasi”, Tambahnya.

Walaupun sudah berbagi musim/panen, Sarifudin meminta musyawarah dari kedua belah pihak harus terus jalan dan menghasilkan kesepakatan.

“Nanti hasil musyawarah seperti apa itu mereka yang bicarakan, yang terpenting adalah tanah itu sudah harus memiliki status, karena sudah ada contohnya tanah yang memiliki alas hak saja pasti ada yang menggugat apa lagi ini tidak memiliki sama sekali. Untuk selanjutnya kami meminta laporan dari pemerintah Desa seperti apa hasil musyawarah”, Tutup Syarifudin Bano