Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk, saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Rsnperda) tentang pengelolaan keuangan.

Ranperda itu menjadi salah satu yang diusulkan dalam Propemperda Tahun 2023, menindak lanjuti Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menyangkut pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Ketua Pansus Ali Polapa mengatakan ada 13 Pokok pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam perda tersebut. “itu artinya ada 13 hal tentang keuangan daerah yang diatur oleh pemerintah daerah secara lebih terinci lagi, sehingga dibuatlah perda tersebut”. ungkap Ali Polapa belum lama ini.

ia mengatakan, tidak banyak perubahan dengan rancangan yang sudah disusun oleh Pemerintah Daerah, karena ini memang sudah mulai disusun oleh Pemerintah Daerah sudah sejak Tahun 2020. “Namun, memang di Tahun ini sudah sangat mendesak dan menjadi keharusan untuk dibuatkan perda tersendiri, karena jika belum disahkan di Tahun ini anggaran dari pusat tidak akan masuk ke daerah”, tukasnya. “Sehingga kami segera mengusulkan Pansus ini untuk segera dibahas dan ditindak lanjuti juga akan segera diparipurnakan”, Jelas Ali.

Karena memang ada beberapa Pasal dan Konsideran yang diubah dan ditambahkan ayat dalam beberapa beberapa pasal penting. ” seperti pemberian hibah terhadap perusahaan itu dipertegas dan juga mendalami kesepahaman DPRD dan Pemerintah Daerah tentang alasam pemberian hibah ketika posisi keuangan daerah mengalami surplus”, tandasnya.

(RG-56)