Badan Musyawarah mempunyai tugas:
- Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.
Berita Terkini
- Penas Bakal Dihadiri Puluhan Ribu Peserta, DPRD Desak Perumda Maksimalkan Layanan Air Bersih
- Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo Mulai Bedah LKPj Bupati Tahun Anggaran 2025
- DPRD Kabgor Terima LKPJ 2025, Pansus Dibentuk untuk Pembahasan Mendalam
- Selidiki Polemik Pengangkatan Kapus Komisi IV Gelar RDP
- Iskandar Soroti Lemahnya Koordinasi OPD Kabgor, Gaji Penjaga Rumah Adat Nunggak Empat Bulan